Penyampaian Dan Pemberitahuan Mata Acara RUPST 2022
PRESS RELEASE
Dengan hormat,
Merujuk pada ketentuan Pasal 12 huruf a dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/POJK.04/2020”), maka Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan rencana Perseroan untuk menyelenggarakan RUPST yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal: Jumat / 29 Juli 2022;
Waktu: Akan ditentukan kemudian.
Tempat: Akan ditentukan kemudian.
Adapun mata acara RUPST adalah sebagai berikut:
- Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang didalamnya terdiri dari:
- Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
- Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta pemberian dan pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
- Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
- Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
- Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
- Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Adapun pengumuman dan pemanggilan dengan disertai mata acara yang definitif untuk menampung mata acara-mata acara lain di luar mata acara tersebut di atas, akan dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
Dengan ini kami sampaikan juga bahwa penyelenggaraan RUPST Perseroan akan disesuaikan dengan merujuk pada peraturan-peraturan sebagaimana tersebut di bawah ini:
- POJK No.15/POJK.04.2020;
- POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik;
- Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA yang berlaku tentang pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam proses penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka.
- Peraturan pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19 yang berlaku.
Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Corporate Communication
Corporate Secretary Division